Penggusuran Lahan di Bekasi: Antara Penataan Lingkungan dan Hak Warga -Naufal Herdika Taufiqurahman(22432191)

Penggusuran Lahan di Bekasi: Antara Penataan Lingkungan dan Hak Warga


"Ironisnya, banyak warga yang digusur memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah."


Bekasi, 14 Mei 2025 - Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian penggusuran bangunan liar di bantaran sungai dan kawasan perumahan menimbulkan polemik. Pemerintah daerah menyatakan tindakan ini sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pelestarian lingkungan. Namun, banyak warga terdampak yang merasa hak mereka diabaikan.

Penertiban Demi Lingkungan

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pembongkaran terhadap sekitar 600 bangunan liar di bantaran Kali Baru, Kecamatan Tambun Selatan. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut menyebabkan penyempitan aliran sungai hingga hanya tersisa sekitar satu meter, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada warga sejak Februari 2025. Sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Suara Warga Terdampak

Meskipun pemerintah mengklaim telah mengikuti prosedur, banyak warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Salah satunya adalah Ibu Siti Aminah, warga Tambun Selatan, yang mengungkapkan kesedihannya setelah rumah yang telah ia tempati selama lebih dari 20 tahun dibongkar tanpa kompensasi. 

"Kami tidak pernah diberi solusi atau tempat tinggal pengganti. Sekarang kami harus tinggal di tenda darurat,"

Kasus serupa juga terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, di mana 14 penghuni dihadapkan pada pengosongan lahan meskipun memiliki sertifikat hak milik. Pengosongan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, namun warga mengaku tidak mengetahui adanya sengketa tanah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa eksekusi lahan di Desa Setia Mekar tidak sesuai prosedur karena tidak ada permohonan pengukuran sebelum eksekusi dilakukan. Ia menegaskan pentingnya mematuhi prosedur hukum sebelum melakukan tindakan penggusuran .

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa tidak ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar yang digusur. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara dan melanggar aturan tata ruang.

Penggusuran tanpa solusi yang memadai menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, sementara pemerintah belum menyediakan alternatif hunian atau bantuan sosial yang memadai.



Di sisi lain, penertiban bangunan liar di bantaran sungai diharapkan dapat memperbaiki aliran air dan mengurangi risiko banjir. Namun, tanpa pendekatan yang humanis dan partisipatif, upaya pelestarian lingkungan dapat menimbulkan ketidakadilan sosial.

Kasus penggusuran lahan di Kabupaten Bekasi menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penataan lingkungan dan perlindungan hak warga. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan solusi yang berpihak pada masyarakat terdampak.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abelio Vallen Koloay - Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi di X

Cindy Herdiana - Menjelang Idul Adha, Penjualan Sapi Qurban di Cikarawang Dramaga Mulai Ramai (sosial budaya)

Nenty Kuliner dan wisata