Abelio Vallen Koloay - Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi di X
hukum/kriminalMahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi di X
Mahasiswi ITB ditetapkan sebagai tersangka dugaan membuat dan mengunggah meme Prabowo dan Jokowi 'berciuman'.
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS (25) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan ini terkait unggahan meme kontroversial di platform media sosial X yang dianggap menghina Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah meme yang diunggah oleh akun media sosial X milik SSS pada 6 Mei 2025. Meme tersebut menampilkan perbandingan antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo dengan narasi dan visual yang dinilai mengandung unsur penghinaan serta berpotensi menimbulkan rasa kebencian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, Polda Jabar menetapkan SSS sebagai tersangka. "Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. SSS kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk mengunggah meme tersebut.
SSS diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Jika terbukti bersalah, SSS dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE.
Penetapan SSS sebagai tersangka dan penahanannya memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis media sosial. Sebagian pihak mendukung tindakan tegas kepolisian dalam menindak ujaran kebencian di dunia maya. "Ini tetap penghinaan. Apalagi ini berhubungan dengan tokoh publik. Apapun konteksnya tetap saja salah apalagi gambar yang dia tampilkan itu tidak wajar." Ujar Alejandro sebagai pengguna X.
Namun, sebagian lainnya menunjukan keprihatinan terhadap potensi pembatasan kebebasan berekspresi. "Media sosial kan adalah wadah mengekspresikan diri. Saya harap kebebasan berekspresi itu tetap menjadi hak kita dan tidak dibatasi. Meskipun itu kita tetap harus memperhatikan mana hal yang baik dan yang tidak untuk kita unggah." Ujar Dyan, mahasiswa jurusan Desain Komunikasi Visual. Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai batasan yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan di ranah digital.
Saat ini, SSS tengah menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Tim kuasa hukum SSS dikabarkan tengah mempersiapkan pembelaan untuk klien mereka.


Komentar
Posting Komentar